Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi 1.800 Komputer, Eks Kadindik Banten Dituntut 1,5 Tahun Bui

Korupsi 1.800 Komputer, Eks Kadindik Banten Dituntut 1,5 Tahun Bui
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Banten, Engkos Kosasih, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten terkait dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.

Tiga terdakwa lain yakni Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono, terdakwa Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing, dituntut dengan hukuman sama dengan terdakwa Engkos.

1. Keempat tersangka dinilai terbukti korupsi

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

JPU Subardi saat membacakan berkas tuntutan empat terdakwa secara bergantian itu menilai, keempatnya bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, Kamis (14/7/2022) malam.

Sementara ketiga terdakwa lainnya Ardius Prihantono, Ucu Supriatna, dan Sahat Manahan Sihombing, dituntut sama dengan terdakwa Engkos Kosasih yakni 1,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

2. Terdakwa Sahat diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,9 miliar

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Sahat Manahan Sihombing diwajibkan untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian negara senilai Rp8,9 miliar. Uang pengganti itu telah dibayarkan untuk dikembalikan kepada negara.

Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan. Subardi menyebut, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hak yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

"Keringanan lainnya bahwa kerugian negara sudab dipulihkan," ujarnya.

3. Mereka rekayasa pemilihan barang di e katalog

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Kasus tersebut bermula saat Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan Banten pada tahun 2018 menganggarkan Rp 25,5 miliar untuk pengadaan 1.800 unit komputer kebutuhan pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK).

Namun, pada proses pengadaan terjadi penyimpangan, keempat terdakwa merekayasa pemilihan barang di e Katalog. Selain itu, spesifikasi barang yang dipesan tidak sesuai dengan kontrak.

Adapun ketidaksesuaian yakni software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dari Microsoft Indonesia. Akibat perbuatan keempat terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.987.130.000.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Deryardli Tiarhendi
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Mengingat Gempa 1867 Yang Meluluhlantakkan Jawa

15 Jun 2026, 21:25 WIBNews