Serang, IDN Times - Mantan pejabat Bank BRI Nurhasan Kurniawan didakwa telah membobol tabungan nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (7/6/2023).
Dalam dakwaan, Nurhasan Kurniawan disebut pernah menjadi pegawai BRI sejak tahun 2013-2022 dan terakhir menjabat Pekerjaan Khusus pada Kantor Wilayah BRI Jakarta 3.
"Terdakwa juga pernah menjabat selaku Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioitas (KC SLP) BRI Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan Priority Banking Officer pada Kantor Cabang BRI Serang," kata JPU Faiq Nur Fiqri Sofa, di hadapan majelis hakim.