Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Pembobol Duit Nasabah Bank Himbara Hingga Rp8,5 Miliar

NHK, tersangka pembobolan dana Nasabah di Bank Himbara Tangsel (IDN Times/Khaerul Anwar)

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka dalam kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah prioritas Bank Himbara Rp8,5 miliar, yakni NHK. Seperti apa modus NHK dalam membobol dana nasabah?

Ketua Tim Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten M Yusuf menjelaskan, tersangka NHK diduga menggelapkan uang nasabah, bukan melakukan kredit fiktif seperti kasus-kasus yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejati Banten.

"Bukan uang kredit, tapi dana simpanan nasabah yang menjadi tanggung jawab oknum tersebut," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

NHK bisa menggelapkan dana nasabah karen dia merupakan karyawan bank milik negara yang menjabat sebagai Priority PBO 1 pada KC SLP salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang.

1. Modus tersangka NHK: memanipulasi data pribadi hingga email nasabah prioritas

IDN Times/Khaerul Anwar

Yusuf mengungkapkan tersangka dengan leluasa menggunakan uang nasabah, dengan cara memanipulasi data pribadi hingga email milik nasabahnya untuk mengakses internet banking. "Data yang berkaitan dengan HP dan email," ungkapnya.

Kemudian, tersangka melakukan transaksi ilegal, dengan cara debit internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS tersebut.

"Tersangka melakukan transaksi melalui rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas berinisial A (rekening penampungan)," katanya.

2. Penyidik menduga, NHK melakukan 11 transaksi menggunakan rekening nasabah

ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, NHK melakukan transaksi menggunakan rekening nasabah prioritas sebanyak 11 kali transaksi Real Time Gross Statement (RTGS) atau pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar, dengan nilai keseluruhan Rp8,5 miliar.

"7 kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp6.695.000.000. Kemudian 4 kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp 1.835.120.000, dari Rekening Bank Cabang Tangerang A Yani dengan atas nama AS ke rekening Bank Himbara lain," katanya.

3. Uang nasabah sudah diganti pihak bank

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ricky menegaskan untuk saat ini uang nasabah prioritas Bank Himbara tersebut, telah diganti oleh bank, tempat NHK bekerja. Dana yang sempat digelapkan NHK yang dibayarkan pada 22 dan 23 Desember 2022.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us