Tangerang, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19, menjaga jarak menjadi salah satu aturan yang diterapkan di tempat-tempat publik, termasuk transportasi umum. Namun, di dalam pesawat, penumpang diizinkan duduk berdampingan, dengan syarat-syarat tertentu.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur bahwa penumpang yang masih satu keluarga, diizinkan duduk berdampingan selama penerbangan, demikian dikutip dari ANTARA Foto, Rabu (9/9/2020).
![[FOTO] Penumpang Pesawat Boleh Duduk Sampingan, Tapi Ada Syaratnya](https://image.idntimes.com/post/20200910/antarafoto-peraturan-penumpang-pesawat-09092020-dr-01-48072d2b1c03e3eb732ea55287525d2c.jpg)