Serang, IDN Times - Dua anggota Kelompok Kegiatan (Poktan) Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial JK (52) dan SW (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
Kasus tersebut tengah disidik Polres Serang. Dugaan kerugian negara dalam penggelapaan itu mencapai Rp300 juta.
Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
