Pungli PTSL, Kades di Serang Ditangkap Satgas Pungli

- Kepala Desa Pangawinan ditetapkan sebagai tersangka pungli PTSL
- Modus pungutan liar mencapai Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta
- Ada 512 warga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp512 juta
Serang, IDN Times - Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Mas’ud (52) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan. Kini Mas'ud telah ditangkap oleh Satgas Pungli Provinsi Banten.
Kepala Pokja Penegakan Hukum Satgas Pungli, AKBP M Fauzan Syahrin mengatakan terbongkarnya pungli pengurusan PTSL itu, bermula dari informasi masyarakat pada Oktober 2024, di mana ada temuan pungutan biaya pengurusan administrasi data yuridis.
"Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (8/11/2024).
1. Korban diminta bayar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta

Fauzan menerangkan untuk pengurusan PTSL ini, masyarakat di Desa Pengawinan dimintai administrasi sekitar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta oleh oknum desa.
Modus pungutan pada sertifikat tahun 2024 oleh Kepala Desa Pengawinan dengan cara menyuruh tenaga bantuan pegawai desa. "Pegawai desanya saudara JN, SDR, JM dan RM untuk memungut biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat," katanya.
2. Ada 512 warga yang jadi korban dengan total kerugian Rp512 juta

Dari hasil pemeriksaan, kata Fauzan, ada sekitar 512 warga yang mengajukan program PTSL, dengan nilai kerugian total mencapai ratusan juta rupiah.
"Kalau rata-rata di Rp1 juta maka kerugian potensi kerugian yang diakibatkan itu lebih kurang sekitar Rp512 juta," katanya.
3. Tersangka terancam 3 tahun penjara

Fauzan menegaskan dari hasil pemeriksaan 11 tersangka, pihaknya menetapkan Kepala Desa Pengawinan sebagai tersangka.
"Barang bukti yang kami dapatkan beberapa berkas-berkas dan termasuk juga satu buah buku catatan rekapan dan termasuk juga sisa uang Rp1 juta," katanya.
Fauzan menambahkan Mas'ud akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan anaman penjara paling lama 3 tahun. "Masih kami lakukan pendalaman dan lakukan perkembangan terkait dengan tindak pidanai yang saat ini kami lakukan," katanya.



















