Curi Uang Nasabah Rp6,1 M, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 9 Tahun

- Ridwan divonis 9 tahun penjara karena korupsi Rp6,1 miliar di Bank Banten Cabang Pembantu Malingping.
- Vonis hakim juga menyatakan Ridwan melakukan pencucian uang hasil korupsi dan menjatuhkan pidana denda Rp250 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.
- Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU karena Ridwan menyesali perbuatannya, namun terdakwa sudah menikmati seluruh uang hasil kejahatannya untuk judi online.
Serang, IDN Times - Pejabat Bank Banten Cabang Pembantu Malingping, Ridwan divonis 9 tahun oleh Pengadilan Tipikor Serang. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi Rp6,1 miliar dengan cara mencuri uang tunai yang berada di brangkas bank milik Pemprov Banten tersebut.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo menyatakan Ridwan terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yaitu melanggar Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
1. Terdakwa dihukum bayar denda dan ganti kerugian Rp6,1 miliar

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap mantan Supervisor Bank Banten KCP Malingping itu. Selain itu, Ridwan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp6,1 miliar yang menjadi kerugian negara.
"Bila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata Arief saat membacakan putusan, Kamis (7/11/2024).
2. Pertimbangan hakim memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ridwan pidana penjara selama 11 tahun.
Pertimbangan vonis lebih rendah itu, hakim mengatakan untuk hal yang meringankan selama persidangan, Ridwan menyesali perbuatannya dan sudah menyerahkan uang Rp30 juta untuk pengurangan uang pengganti kerugian.
Sedangkan hal memberatkan, terdakwa sudah menikmati seluruh uang hasil kejahatannya. "Uang hasil kejahatan digunakan terdakwa untuk judi online," katanya.
3. Ridwan menerima putusan hakim

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Ridwan melalui kuasa hukumnya Christovel Charolius mengatakan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa mengatakan pikir-pikir.
"Kami menerima putusan tersebut," kata Christovel.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Ridwan didakwa mengambil dana nasabah dari lemari besi bank, saat brangkas itu rusak sehingga hanya pakai kunci manual.
Ridwan kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencuri uang di dalam lemari karena dialah yang memegang kunci manual tersebut.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari atau pada saat pegawai sudah pulang. Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh terdakwa Ridwan ke meja supervisor yang kemudian dimasukan ke dalam tas terdakwa,” kata JPU Kejari Lebak, Andreas Marpaung saat sidang dakwaan pada Kamis (15/8/2024).
Agar tidak ketahuan, Ridwan coba menutupi aksinya dengan cara melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS). Dia memanipulasi seolah-olah telah terjadi pengeluaran uang kas untuk keperluan tambah modal Teller 09.
Tim audit khusus kemudian mendapati adanya data transaksi penginputan uang keluar pada akun RBS senilai Rp5,2 miliar yang diduga karena adanya fraud. Kemudian ada temuan selisih kekurangan kas Bank Banten KCP Malingping sebesar Rp899 juta sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari Bank Banten KCP Malingping senilai Rp6,1 miliar.
“Uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online,” imbuhnya.
Selain untuk judi online, Ridwan menggunakan uang total Rp70 juta untuk membayar utang, untuk sponsor Hammer Pride dengan hadiah uang sebesar Rp23,5 juta, memberikan pinjaman kepada temannya sebesar Rp38,5 juta, mengajak pergi ke hotel Ubud Anyer serta pembayaran CV Asoka Maharani total Rp48,3 juta, dan pembelian minuman keras Rp580 ribu dan Rp310 ribu.
“Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Ridwan Bin Nasdi tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp6,1 miliar,” tuturnya.