Serang, IDN Times - Mantan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang inisial WS (65) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. WS diduga menggelapkan dokumen tanah seluas 10 hektare (ha) milik warga.
"Tersangka WS ditangkap pada Selasa 10 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Direskrimum AKBP Dian Setyawan pada Rabu (11/10/2014).
