Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gelapkan Dokumen Tanah 10 Ha, Eks Pegawai BPN Serang Ditangkap

Dok. Istimewa/Polda Banten
Intinya sih...
- Mantan ASN BPN Serang ditangkap karena diduga menggelapkan dokumen tanah milik warga.
- Kasus penggelapan dokumen tanah ini berawal dari proses pembuatan sertifikat pada tahun 2012.
- Dokumen sertifikat hak milik dan dokumen kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris, sehingga korban melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Banten.
Serang, IDN Times - Mantan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang inisial WS (65) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. WS diduga menggelapkan dokumen tanah seluas 10 hektare (ha) milik warga.
"Tersangka WS ditangkap pada Selasa 10 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Direskrimum AKBP Dian Setyawan pada Rabu (11/10/2014).
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us