Tangerang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan perpanjangan masa PSBB itu. Benyamin mengatakan, surat Keputusan Wali Kota terkait perpanjangan PSBB itu telah ditandatangani.
"Sesuai dengan Keputusan Gubernur, dari tanggal 18 Mei sampai 31 Mei," kata Benyamin saat dihubungi, Minggu (17/5).