Penerapan PSBB bisa dilakukan dengan mengirim surat ke pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Saat ini, wilayah Tangerang Raya menjadi zona merah penyebaran COVID-19 di wilayah Banten di mana seluruh pasien positif yang terdata, berasal dari tiga daerah tersebut.
Berdasarkan data dari situs resmi Pemprov Bangen, infocorona.bantenprov.go.id, pukul 20.00 WIB, total pasien positif COVID-19 di Banten mencapai 144 kasus. Sebanyak 113 orang masih dirawat, 10 sembuh, dan 21 orang meninggal dunia.
Masih berdasarkan data dari website tersebut, Kota Tangsel menempati urutan pertama dengan 47 orang masih dirawat, meninggal 11, dan dua orang sembuh. Disusul Kota Tangerang pasien sebanyak 34 masih dirawat, delapan meninggal, dan lima orang sembuh.
Terakhir ada di Kabupaten Tangerang, jumlah pasien yang dirawat berjumlah 32 orang, dua meningga, dan tiga orang dinyatakan sembuh.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, setelah melihat perkembangan kasus COVID-19, bupati, wali kota, maupun Wali Kota Tangsel, agar secepatnya membuat surat untuk Presiden dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk dipertimbangkan perlunya PSBB, dalam melakukan pembatasan-pembatasan," kata Wahidin.