Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang masih kekurangan surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. KPU akan melaksanakan PSU sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) itu pada 19 April 2025.
Kekurangan surat suara itu berdasarkan temuan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang saat melakukan pengawasan logistik.
