Hakim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Serang, IDN Times - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani. Terdakwa pencemaran nama baik itu pun tetap ditahan di rumah tahanan.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah dan pertimbangan para majelis yang memeriksa perkara ini.
"Demi kelancaran proses persidangan ini, Majelis Hakim menilai Pasal 21 KUHP bisa diterapkan dalam perkara ini. Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut," kata Majelis Hakim PN Serang dalam sidang putusan sela, Senin (5/12/2022).
1. Nikita tetap ditahan selama persidangan
Dengan putusan hakim itu, Nikita tetap harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama persidangan.
"Sidang kita ditunda pada pekan depan, Senin 12 Desember 2022, dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum memeriksa saksi," katanya.