Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani. Terdakwa pencemaran nama baik itu pun tetap ditahan di rumah tahanan.

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah dan pertimbangan para majelis yang memeriksa perkara ini.

"Demi kelancaran proses persidangan ini, Majelis Hakim menilai Pasal 21 KUHP bisa diterapkan dalam perkara ini. Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut," kata Majelis Hakim PN Serang dalam sidang putusan sela, Senin (5/12/2022).

1. Nikita tetap ditahan selama persidangan

IDN Times/Khaerul Anwar

Dengan putusan hakim itu, Nikita tetap harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama persidangan.

"Sidang kita ditunda pada pekan depan, Senin 12 Desember 2022, dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum memeriksa saksi," katanya.

2. Nikita tak masalah penangguhan penahanan ditolak

Editorial Team

Tonton lebih seru di