Serang, IDN Times - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani. Terdakwa pencemaran nama baik itu pun tetap ditahan di rumah tahanan.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah dan pertimbangan para majelis yang memeriksa perkara ini.
"Demi kelancaran proses persidangan ini, Majelis Hakim menilai Pasal 21 KUHP bisa diterapkan dalam perkara ini. Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut," kata Majelis Hakim PN Serang dalam sidang putusan sela, Senin (5/12/2022).