Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman tambahan terdakwa Alwi Husen Maolana. Hukuman yang dianulir itu adalah pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.
Keputusan pencabutan pidana tambahan itu setelah hakim PT Banten yang diketuai oleh Encep Yuliadi membacakan putusan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum pada 21 Agustus 2023.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl tertanggal 13 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana tambahan," bunyi dalam salinan putusan yang dikutip IDN Times, Jumat (25/8/2023).