Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Satreskrim Polres Serang menggagalkan rencana pengiriman enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diselindupkan ke Timur Tengah, yakni Arab Saudi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian juga menangkap satu orang, berinisial RU. Dia merupakan ibu rumah tangga asal Kampung Sawah, Jayakarta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

1. Korban diselamatkan saat hendak dikirim ke penampungan di Jakarta

IDN Times/Khaerul Anwar

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu bermula dari informasi masyarakat ada calon buruh migran yang akan dikirim ke luar negeri.

Kemudian, petugas mengejar dan mengamankan sebuah mobil di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam orang perempuan calon TKI ilegal yang akan dikirim ke penampungan di Jakarta.

Keenam calon TKI ilegal itu merupakan warga Pontang, Kabupaten Serang, yakni CH, MH, MWH, AI, RA, dan MTH.

"Dari 7 orang perempuan salah satunya pelaku yang melakukan perdagangan orang inisial RU," kata Yudha saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (30/5/2023).

2. Pelaku membujuk para korban dengan uang sebesar Rp4 juta

Editorial Team