Tangerang, IDN Times - Terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atloui dipulangkan ke negara asalnya. Dia terbang melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai KLM dengan nomor penerbangan KL 810 pada Selasa (4/2/2025) pukul 19.25 WIB.
Pemulangaan itu dilakukan setelah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan menandatangani kesepakatan dengan Kedutaan Besar Prancis pada 24 Januari lalu.
Plt. Deputi Bidang Imigrasi dan Permasyarakatan Kemenko Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, usai dipindahkan, proses hukum Serge akan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Prancis.
"Termasuk kebijakan pemberian gratis, remisi, yang diserahkan ke pemerintah Prancis," kata Surya.