Tangerang, IDN Times - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang usai kedapatan menjadi buruh kasar sebagai kuli proyek.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok, Tangerang.
Dalam penyisiran tersebut didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor dan manajer fondasi.
"Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10/2026).
