Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jadi Kuli Proyek di Tangerang, 13 WN Tiongkok Diamankan Petugas
13 WN Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Tangerang usai kedapatan jadi kuli proyek (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Imigrasi Tangerang mengamankan 13 WN Tiongkok dalam operasi di Cikupa dan Legok karena bekerja sebagai buruh kasar, mandor, serta manajer fondasi tidak sesuai dokumen.

  • Ketigabelas WNA memiliki izin tinggal C20 yang penggunaannya tidak sesuai, tinggal satu mess, dan telah bekerja di proyek konstruksi selama sekitar satu hingga tiga bulan.

  • Mereka dilaporkan menerima 450 yuan atau Rp1,2 juta per hari, dilarang melanjutkan pekerjaan, serta terancam penangkalan dan deportasi berdasarkan UU Keimigrasian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang usai kedapatan menjadi buruh kasar sebagai kuli proyek.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok, Tangerang.

Dalam penyisiran tersebut didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor dan manajer fondasi.

"Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10/2026).

1. 13 WNA tersebut tidak miliki dokumen keimigrasian yang sesuai

13 WN Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Tangerang usai kedapatan jadi kuli proyek (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Barron mengungkapkan, 13 WNA tersebut memiliki dokumen c20 atau izin tinggal, namun saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1 hingga 3 bulan.

"Mereka sudah bekerja sebagai buruh kurang lebih 1 sampai 3 bulan," katanya.

2. 13 WNA tersebut digaji Rp1,2 juta perhari

13 WN Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Tangerang usai kedapatan jadi kuli proyek (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Meski sebagai kuli proyek, 13 WNA tersebut digaji fantastis, yakni 450 yuan atau Rp1,2 juta per harinya. Ditambahkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut.

"Mereka sudah dilarang berkegiatan dilokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," ungkapnya.

3. 13 WNA tersebut akan dilakukan deportasi

13 WN Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Tangerang usai kedapatan jadi kuli proyek (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Para WNA pun dikenakan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"yang diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article