Tangerang, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa yang berlokasi di sekitar Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang telah beroperasi sejak 2023. Meski sudah beroperasi dari dua tahun lalu, pengadaan lahan untuk bangunan gedung layanan kesehatan publik tersebut, masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dalam LHP Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tahun anggaran 2024 itu, BPK menulis bahwa belanja modal tanah seluruhnya dianggarkan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Dinas PPP)-- selaku perangkat daerah yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan Pemkab Tangerang, khususnya pada Bidang Pemakaman dan Pertanahan.
Salah satu realisasi Belanja Modal Tanah yang menjadi sorotan BPK adalah tahun 2024, yakni pembayaran kepada PT PWS sebesar Rp39.844.900.000 atas tanah yang kemudian dipakai untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.