Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Overstay Modus Pengungsi UNHCR, WNA Ditangkap Imigrasi Tangerang

20250704_143618.jpg
WN Afganistan overstay dengan modus Pengungsi UNHCR diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • HA mengajukan sebagai pengungsi UNHCR agar tidak dideportasi
  • HA akan ditahan di ruang deteni paling lama 10 tahun
  • WN Afganistan lain juga diamankan bersama HA

Tangerang, IDN Times - HA, seorang pria warga negara Afganistan diamankan petugas Imigrasi Tangerang lantaran melebihi masa izin tinggal kunjungan atau overstay. Ia ditangkap saat sedang berjualan di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin mengungkapkan, ia ditangkap pada Kamis, 26 Juni 2025 saat sedang melayani pembeli. "HA ini sudah overstay sejak Oktober 2024 lalu," kata Hasanin, Jumat (4/7/2025).

1. HA mengajukan diri sebagai pengungsi UNHCR agar tidak dideportasi

20250704_144426.jpg
WN Afganistan overstay dengan modus Pengungsi UNHCR diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Lantaran tahu tinggal secara ilegal di Indonesia, HA lantas mengajukan diri secara mandiri sebagai pengungsi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) agar tidak dideportasi ke negara asalnya. Diketahui, tindakan deportasi tidak bisa dilakukan kepada WNA yang berstatus sebagai pengungsi UNHCR.

"Dengan modus ini yang bersangkutan merasa akan aman tetap berada di Indonesia untuk berada di ruang detensi saja," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.97 Tanggal 19 April 2016, disebutkan bahwa pengungsi yang berada di wilayah Indonesia tidak diperbolehkan untuk mencari kerja, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah, mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi, serta wajib menjaga ketertiban di lingkungan sekitarnya.

"Namun, yang bersangkutan melakukan aktivitas bekerja dan berjualan di daerah BSD," katanya.

2. HA akan ditahan di ruang detensi paling lama 10 tahun

20250704_144128.jpg
WN Afganistan overstay dengan modus Pengungsi UNHCR diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Hasanin menjelaskan, berdasarkan aturan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-402.GR.03.06 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Pengungsi Dari Luar Negeri, HA akan ditempatkan di ruang tahanan deteni paling lama 10 tahun sambil mencarikan negara ketiga yang mau menerimanya.

"Kalau masih belum ada negara ketiga, setelah 10 tahun yang bersangkutan bisa dikeluarkan, namun wajib lapor," tuturnya.

3. WN Afganistan lain juga diamankan bersama HA

20250704_144429(0).jpg
WN Afganistan overstay dengan modus Pengungsi UNHCR diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain HA, petugas Imigrasi Tangerang juga mengamankan NJW yang juga warga negara Afganistan. NJW berjualan bersama dengan HA di kedai makanan Arab dan Turki tersebut.

"NJW ini datang ke Indonesia dengan Visa Investor dengan perusahaan PT Glowy Victorious Trading, namun saat dicek di alamat yang tertera tidak ada aktivitas apapun," ungkapnya.

Selain itu, investasi yang disebut Rp10 Miliar juga tidak ditemukan lantaran kegiatan usaha yang dilakukan NJW hanya berjualan di kedai makanan Arab dan Turki. Hal tersebut, kata Hasanin tidak sesuai dengan keterangan investasi yang disebutkan di Visa.

NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa 'Setiap Orang Asing yang dengan sengaja memberikan surat / data palsu / yang dipalsukan / keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri'.

"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," jelasnya.

Namun apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti yang cukup terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. "dan juga penangkalan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us