Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif/fqh)
Tahapan persiapan, kata Ihsan, meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Selanjutnya, tahapan ini juga mencakup pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
Sementara itu, tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon
terpilih.
"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Januari 2024," kata Ihsan.