Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mulai menyusun jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rencananya, Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November mendatang. 

"Sebenarnya tahapannya sudah mulai sejak dikeluarkannya PKPU tentang Tahapan Pilkada Serentak pada Januari 2024 lalu," kata Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, seperti dikutip dari laman Antara, Jumat (22/3/2024). 

1. Tahapan teknis dimulai Mei 2024

Saat ini, kata Ihsan, KPU Banten sedang melakukan tahapan seperti rapat kordinasi, penyusunan rancangan biaya, pembuatan maskot, dan persiapan lainnya.

"Tahapan teknisnya mungkin dimulai Mei 2024 nanti," kata Ihsan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyusunan jadwal ini mengacu pada peraturan KPU. "Dalam Peraturan KPU ini diatur mengenai tahapan pemilihan yang terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan," katanya.

2. Ini detail tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif/fqh)

Tahapan persiapan, kata Ihsan, meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

Selanjutnya, tahapan ini juga mencakup pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

Sementara itu, tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon
terpilih.

"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Januari 2024," kata Ihsan.

3. Untuk Pilkada Serentak 2024, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah Rp608 miliar

ilustrasi pemilahan dan pemecahan uang oleh masyarakat untuk penukaran uang rupiah baru (unsplash.com/Mufid Majnun)

Sedangkan untuk kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024, Pemerintah Provinsi Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp608 miliar, dengan rincian untuk KPU sebesar Rp499 miliar dan Bawaslu Rp109 miliar.

Editorial Team