Pandeglang, IDN Times – M Al Amin Maksum, tukang ojek pangkalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada Selasa (27/1/2026), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana menilai, kliennya tidak layak menjadi tersangka karena kecelakaan itu terjadi disebabkan jalan berlubang.
“Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Senin (22/2/2026).
