Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalan Berlubang Telan Nyawa, Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka
ilustrasi jalan berlubang (freepik.com/vitalii_petrushenko)
  • Seorang tukang ojek di Pandeglang, M Al Amin Maksum, ditetapkan sebagai tersangka setelah penumpangnya meninggal akibat kecelakaan di jalan berlubang.
  • Kuasa hukum menilai kliennya juga korban dan mengajukan penghentian perkara lewat mekanisme restorative justice, menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah atas kondisi jalan rusak.
  • Polisi menetapkan Amin sebagai tersangka karena dianggap lalai menjaga keselamatan penumpang, tidak menyediakan helm, dan sudah mengetahui kondisi jalan yang bergelombang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang menewaskan seorang penumpang ojek, dan pengemudi ojek bernama M Al Amin Maksum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pandeglang.
  • Who?
    M Al Amin Maksum sebagai pengemudi ojek, Khairi Rafi sebagai korban meninggal, serta penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang dan kuasa hukum Raden Elang Mulyana terlibat dalam penanganan kasus ini.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
  • When?
    Kecelakaan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 22 Februari 2026.
  • Why?
    Kecelakaan diduga akibat roda depan motor masuk ke lubang jalan hingga menyebabkan jatuhnya penumpang. Polisi menilai ada kelalaian pengemudi yang tidak menyediakan helm dan mengetahui kondisi jalan rusak.
  • How?
    Saat mengantar penumpang, motor oleng setelah masuk lubang jalan. Keduanya terjatuh dan korban terlindas ambulans dari arah belakang. Setelah penyelidikan, pengem
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pandeglang, IDN Times – M Al Amin Maksum, tukang ojek pangkalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada Selasa (27/1/2026), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana menilai, kliennya tidak layak menjadi tersangka karena kecelakaan itu terjadi disebabkan jalan berlubang.

“Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Senin (22/2/2026).

1. Kuasa hukum mengajukan restorative justice

Dok. Istimewa/IDN Times

Raden mengatakan pihaknya pun telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79.

Menurut pria yang akrab disapa Yayan itu, perkara tersebut tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena kliennya juga merupakan korban kecelakaan yang dipicu kondisi jalan rusak.

Raden Elang menilai tanggung jawab atas kondisi Jalan Raya Labuan–Pandeglang berada pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan, yakni Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang. Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam Pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.

2. Berikut kronologi kecelakaan yang menewaskan 1 orang itu

Dok. Istimewa/IDN Times

Peristiwa bermula saat Amin mengantar Khairi Rafi dari sekolah menuju rumahnya di Kelurahan Saruni. Saat melintas di lokasi kejadian, roda depan sepeda motor yang dikendarainya masuk ke lubang jalan. Motor tersebut pun oleng dan keduanya terjatuh.

Nahas, dari arah belakang melaju sebuah mobil ambulans yang tidak sempat sepenuhnya menghindar. Kendaraan tersebut melindas tubuh korban yang telah terjatuh di jalan. Khairi Rafi meninggal dunia di lokasi kejadian.

Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang kemudian menetapkan Amin sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menjelaskan kecelakaan bermula dari kelalaian pengendara sepeda motor. Menurutnya, pengemudi ambulans telah berupaya menghindar saat korban terjatuh.

“Awalnya kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans. Posisinya beriringan, ketika korban jatuh pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans,” ujar Sofyan.

3. Alasan polisi tetapkan Amin jadi tersangka

Dok. Istimewa/IDN Times

Sofyan juga membeberkan sejumlah alasan yang mendasari penetapan tersangka. Ia menegaskan pengemudi ojek bertanggung jawab penuh atas keselamatan penumpangnya. Selain itu, Amin disebut tidak menyediakan helm untuk korban dan telah mengetahui kondisi jalan yang bergelombang karena setiap hari melintas di lokasi tersebut.

“Dia tahu kondisi jalannya karena setiap hari antar-jemput. Dia juga tidak menyediakan helm untuk penumpang, padahal itu tanggung jawabnya,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team