Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten kembali akan membatasi lagi pembatasan aktivitas masyarakat menjelang libur Natal dan tahun baru 2022. Hal ini dalam rangka mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19.
Menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga yang akan diterapkan di seluruh daerah jelang libur panjang.