Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi transportasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, pihaknya sedang merumuskan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak melintas dari atau ke Kota Tangerang.

Direncanakan, SIKM khusus digunakan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021.

"Iya, ini sedang dipersiapkan teman-teman di bagian pemerintahan," kata Arief, Senin (26/4/2021).

1. Orang yang mau ke luar atau masuk ke Kota Tangerang wajib bawa SIKM

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Arief menegaskan, bagi warga luar Kota Tangerang yang hendak memasuki kota tersebut nantinya diwajibkan membawa SIKM. Begitu pula sebaliknya, dengan Kota Tangerang yang bakal ke luar kota wajib juga mengantongi SIKM.

Di satu sisi, Arief menegaskan bahwa proses pembuatan SIKM hanya dikhususkan bagi segelintir orang yang dikecualikan.

"Sudah ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknisnya) yang boleh mengajukan SIKM itu kategori yang dikecualikan," kata dia.

2. Warga Kota Tangerang banyak yang bakal pulang kampung

Editorial Team

Tonton lebih seru di