Tangerang, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri mengajukan pencekalan para tersangka dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) laut di Kabupaten Tangerang, termasuk Arsin bin Asip selaku Kepala Desa Kohod. Kuasa hukum Arsin pun menyebut, kliennya tidak masalah dengan pencekalan itu.
"(Arsin) Belum pernah ke luar negeri maupun ke negara tetangga Malaysia. Paspor tidak punya, jadi tidak akan kabur ke luar negeri," kata Rendy selaku kuasa hukum Arsin pada Rabu (19/2/2025).
Selain Arsin, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua perantara, yakni SP serta CE.
