Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan sanksi ringan kepada pejabat Dinas Lingkungan Hidup Banten berinisial SJN. Dia terbukti mengkampanyekan salah salah satu peserta Pemilu 2024.
"Sanksi ringan, tapi kategorinya berat. Konteksnya berat, dia," kata Kepala BKD Banten Nana Supiana, Kamis (2/11/2023).