Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi (m²) milik The Pit Nio di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus bermula dari pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) oleh Paul Chandra yang mencatut cap jempol The Pit Nio pada 1982.
“Putusan pidananya sudah inkracht pada 1993. Ini menjadi dasar pemalsuan AJB berikutnya,” kata Dian, Selasa (20/5/2025).