Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Charlie Chandra Terkait Pemalsuan Surat Tanah di PIK 2

Dok.khaerul anwar
Dok.khaerul anwar
Intinya sih...
  • Ditreskrimum Polda Banten menangkap Charlie Chandra terkait pemalsuan dokumen sertifikat hak milik tanah.
  • Charlie Chandra melawan petugas saat akan ditangkap di rumahnya di Jakarta Utara.
  • Penangkapan dilakukan secara persuasif sejak Sabtu, namun akhirnya dilakukan secara paksa pada Senin.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) terkait pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) berupa sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi (m²) di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, perkara Charlie Chandra itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik pada Jumat (16/5/2025). Keesokan harinya, petugas pun hendak menangkap tersangka di rumahnya di Jakarta Utara, namun yang bersangkutan malah melawan petugas. 

"Yang bersangkutan membuat video dan podcast, menyatakan polisi tidak prosedural," kata Dian di Mapolda Banten, Selasa (20/5/2025).

1. Dian menyebut Charlie Chandra sudah diperiksa sebagai tersangka

Dok. Khaerul anwar
Dok. Khaerul anwar

Faktanya, kata Dian, Charlie Chandra sudah diperiksa sebagai tersangka tapi yang bersangkutan malah menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, berita acara tetap dibuat dan telah ditandatangani oleh Charli Chandra.

"Kami buatkan berita acara dan ditandatangani oleh tersangka,” katanya.

2. Polisi sudah mengambil langkah persuasif, sebelumnya

Dok. Khaerul anwar
Dok. Khaerul anwar

Menurut Dian, upaya penangkapan sempat dilakukan secara persuasif sejak Sabtu lalu, melibatkan RT, RW, kepolisian, hingga tokoh masyarakat.

“Namun tersangka tetap tidak kooperatif. Maka, pada Senin pukul 18.00 WIB kami melakukan upaya paksa dan mengamankan tersangka,” katanya.

Namun, Dian menyayangkan opini sesat yang menyebut Polda Banten melakukan penculikan. Padahal, hal itu terpaksa dilakukan karena tersangka telah mengabaikan hukum.

"Perkara sudah P21, namun yang bersangkutan menghindar,” kata dia.

3. Polisi mengklaim sudah sesuai prosedur dalam penangkapan tersangka

Dok. Khaerul anwar
Dok. Khaerul anwar

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini transparan, profesional, dan telah sesuai prosedur. Penyidik juga telah berkomunikasi dengan pengacara tersangka. Setelah ini, berkas dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tidak ada penculikan. Kami menjunjung hukum. Proses penangkapan dilakukan secara sah,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us