Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Isram menyebut Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangsel berubah-ubah dalam memberikan keterangan dalam kasus pemerkosaan almarhum OR, gadis 16 tahun oleh delapan orang pria di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sebelum mengeluarkan keterangan resmi melalui rilis, sebaiknya kumpulkan bukti keterangan yang valid dahulu, keterangan rilis yang disampaikan sebelumnya itu kan versi para tersangka. Keterangan itu Terlalu subjektif," kata Isram kepada IDN Times, Kamis (18/6).
