Kasus Proyek Fiktif Anak PT Telkom, 4 Orang Dituntut Hingga 4,5 Tahun

- Keempat terdakwa dituntut hingga 4,5 tahun penjara
- Para terdakwa juga dituntut membayar denda
- Keempat terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa
Serang, IDN Times - Tiga pengusaha dan seorang konsultan hukum menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/9/2025). Mereka sebelumnya didakwa merugikan negara rugi Rp282 miliar mendapat tuntutan berbeda-beda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Terdakwa Afrian Jafar (51), mantan staf administrasi dan logistik PT PNB; Tejo Suryo Laksono (54), mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC); dan Imran Muntaz (49), konsultan hukum, masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sementara itu, Roberto Pangasian Lumban Gaol (51), mantan Direktur PT PNB, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata JPU Herdiman Wijaya Putra saat membacakan tuntutan.
1. Keempat terdakwa juga dituntut membayar denda

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU. Selain tuntutan pidana penjara, mereka juga dituntut agar membayar pidana denda.
Terdakwa Tejo dan Afriansyah dituntut membayar pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara; Imran Rp500 juta subsider 5 bulan penjara; dan Roberto Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Para terdakwa tidak dikenakan pidana uang pengganti (UP) karena sudah mengembalikan seluruh hasil kejahatannya termasuk Roberto yang sempat menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp266 miliar," katanya.
2. Pertimbangan jaksa dalam tuntutan keempat terdakwa

Mengenai keadaan yang memberatkan para terdakwa, JPU menilai perbuatan mereka tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya kecuali terdakwa Tejo yang saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin karena perkara korupsi lain.
“Terdakwa telah mengembalikan seluruh hasil tindak kejahatannya,” ujarnya.
3. Keempat terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa

Setelah mendengar tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.
Kasus itu bermula pada November 2016 ketika Direktur Utama PT Telkom pada saat itu Alex J Sinaga meminta agar seluruh perusahaan di bawah PT Telkom Group perlu mencapai revenue yang tinggi. Hal itu disampaikan di kantor Graha Telkomsigma di Kota Tangerang Selatan.
Di rapat itu juga dibahas bagaimana cara PT SCC agar mencapai target revenue yang tinggi sebagaimana permintaan Alex. Mantan Dirut PT SCC saat itu, Judi Achmadi kemudian menunjuk Bakhtiar Rosyidi sebagai super account manager yang tugasnya menentukan proyek apa saja yang akan digarap oleh PT SCC untuk mencapai target.
Kemudian pada akhir 2016, terdakwa Roberto bertemu dengan terdakwa Imran Muntaz untuk menyampaikan bahwa perusahaannya PT PNB sedang mencari perusahaan yang bisa memberikan pinjaman dana.
Imran kemudian merekomendasikan PT SCC, meski perusahaan itu tidak bergerak dalam bidang pembiayaan atau finance. Roberto lalu meminta terdakwa Afrian selaku pegawainya bersama Imran agar berkomunikasi dengan pihak PT SCC.
Pada awal Januari 2017, Roberto bertemu sejumlah pejabat PT SCC seperti Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Kurniawan untuk membahas jumlah dana yang dibutuhkan Roberto sebesar Rp300 miliar.
Empat bulan kemudian, terdakwa Afrian atas permintaan Rusli Kamin, bertemu dengan terdakwa Tejo Suryo Laksono untuk menawarkan perusahaan Tejo, yaitu PT GRC agar menjadi perusahaan mitra PT SCC untuk pekerjaan pengadaan server dan storage system di PT PNB.
“Sehingga PT SCC dapat mengeluarkan dana kepada PT GRC seolah-olah untuk pembayaran pekerjaan subkontrak tersebut yang selanjutnya PT GRC akan meneruskan dana yang diterimanya kepada PT PNB,” katanya.
Pengadaan server dan storage sytem yang katanya akan dilakukan PT PNB ternyata hanya proyek fiktif dengan tujuan financing saja. Hal itu disampaikan Taufik Hidayat selaku VP business data center sales PT PCC kepada sales head PT PCC,Sandy Suherry.
"Taufik bahkan bilang kepada Sandy agar ‘ikuti saja’ perintah. Dana pembiayaan PT PNB kemudian yang diambil dari pengadaan proyek fiktif itu sebesar Rp266 miliar dengan pembayaran sebanyak sembilan termin mulai Juli hingga Maret 2018," katanya.