Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Selasa (10/5/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara sebesar Rp600 juta lewat program Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada 2017 ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Oke Salendro Setyo Rachman; Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Aripin; Site Manager PT. Nisara Karya Nusantar AR; Penerima Kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara, DIL. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 21 Ayat 4 Huruf A Kuhap tentang Tipikor dengan ancaman Penjara 5 Tahun Lebih.
Diketahui, Oke kini menjabat sebagai Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan Keberatan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
Diketahui, pembangunan tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000 rupiah. Dari hasil penyelidikan Kejari, ditemukan kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
Serta didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak. Hal ini pun mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp640.673.987.