Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang meminta PT Angkasa Pura selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa dinilai rawan pelanggaran hukum.
"Sekarang pengadaan barang dan jasa itu rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini panitia pengadaan jasa itu sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung saat penandatanganan kerja sama penanganan penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara di lingkup Bandara Soekarno Hatta, Kamis (21/3/2024).