Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Eko Hendro Priyatno, tersangka penyuap mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Eko diduga menyuap Ady Rp15 miliar untuk pengurusan tanah di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak.
Tersangka Eko langsung ditahan tim penyidik setelah sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik lantaran dinyatakan sakit dan terpapar COVID-19.
"Setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat tersangka EHP (Eko Hendro Priyatno) ditahan," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/11/2022).