Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kembali merekomendasikan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Keduanya tersebut berada di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen dan TPS 24 Kelurahan sepang, Kecamatan Taktakan Kota Serang. Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri pun menjelaskan sejumlah temuan di tiap TPS, hingga kemudian Bawaslu merekomendasikan PSU.