Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Calon Independen di Pandeglang Tak Lolos Verifikasi Faktual

2 Calon Independen di Pandeglang Tak Lolos Verifikasi Faktual
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandegalang telah selesai melakukan verifikasi faktual dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen. Hasilnya, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan.

Atas hal itu, dua pasangan bakal calon perseorangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar terancam gagal mendapatkan timet maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2024.

1. Kedua paslon belum memenuhi syarat dukungan

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, bakal pasangan calon (paslon) Uday Suhada dan Pujiyanto hanya berhasil mengumpulkan sebanyak 37.915 dukungan. Sementara untuk pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar sebanyak 46.344 dukungan. Dengan angka itu, kedua pasangan dinyatakan tak memenuhi syarat.

"Untuk pasangan calon perseorangan, minimal harus memenuhi syarat dukungan yang sudah ditetapkan sebanyak 74.710," kata Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Senin (15/7/2024).

2. Kedua paslon masih diberikan kesempatan di masa perbaikan

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kendati demikian, KPU Pandeglang masih memberikan waktu perbaikan selama empat hari. Masa perbaikan berkas dukungan ini telah dimulai sejak 13 hingga 17 Juli 2024.

"Harapan kami pasangan calon ini bisa menyerahkan berkas dukungan sesuai jadwal," katanya.

3. Paslon harus kembali menyerahkan dokumen yang kurang

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Pandeglang ( ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Pandeglang ( ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, bakal pasangan calon perseorangan bisa menyerahkan dukungan perbaikan paling sedikit berdasarkan jumlah kekurangan. 

"Bisa juga dikalikan dua untuk lebih aman, bisa dikali satu, di PKPU 8 dengan tegas sejumlah kekurangan," kata Restu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us

Latest News Banten

See More

Antisipasi Zat Berbahaya, Dinkes Kota Tangerang Uji Sampel Takjil

24 Feb 2026, 09:33 WIBNews