Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pilkada Pandeglang, 3 Bakal Paslon Jalur Independen Daftar ke KPU

Kota Serang
Pilkada Pandeglang, 3 Bakal Paslon Jalur Independen Daftar ke KPU
Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Share Article

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang telah menerima berkas persyaratan dukungan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pandeglang dari jalur independen. Tercatat, ada tiga bakal pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan berkas persyaratan.

Ketiga kandidat bapaslon yang sudah menyerahkan berkas adalah Uday Suhada-Pujiyanto; Aap Aptadi-Nurul Qomar; serta Agus Ruli Ardiansyah- Indra Bayu.

  1. 1. Dua bapaslon dinyatakan memenuhi syarat

    Dok. Istimewa/KPU
    Dok. Istimewa/KPU

    Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas tahap awal, kata Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, hanya dua bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat. Mereka adalah Uday Suhada-Fujianto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar

    Bakal paslon Uday Suhada-Fujianto menyerahkan total dukungan fotokopi KTP sebanyak 80.329 yang tersebar di 32 kecamatan. Bapaslon Aap Aptadi-Nurul Qomar menyerahkan syarat dukungan sebanyak 85.049 tersebar di 30 kecamatan.

    "Status penyerahan (dokumen) lengkap dan diterima," kata Nunung saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

  2. 2. Satu bapaslon dinyatakan tak memenuhi syarat

    Proses Penghitungan Syarat Calon yang Mendaftar Lewat Jalur Independen di Pilkada KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)
    Proses Penghitungan Syarat Calon yang Mendaftar Lewat Jalur Independen di Pilkada KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)

    Sementara itu, bapaslon Agus Ruli Ardiansyah-Indra Bayu, lanjut
    Nunung, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka hanya berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 589 yang tersebar di 15 kecamatan.

    "Status penyerahan tidak lengkap dan tidak diterima," katanya.

  3. 3. Ini jumlah dukungan yang harus dikumpulkan calon independen di Pandeglang

    KPU dan Bawaslu Klungkung menunggu pendaftaran calon perorangan di Pilkada Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)
    KPU dan Bawaslu Klungkung menunggu pendaftaran calon perorangan di Pilkada Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

    Sebab, menurut Nunung, untuk bapaslon dari jalur perseorangan yang berhak maju di Pilkada Pandeglang 2024 harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 74.710 yang tersebar di 18 kecamatan.

    "KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan. Tahapan verifikasi administrasi akan dilakukan pada 13-29 Mei," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More