Kenalan di Facebook, Gadis 16 Tahun di Serang Diperkosa 4 Pemuda

Serang, IDN Times - Gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Serang menjadi korban pencabulan oleh empat pemuda. Korban mengenal para pemuda itu melalui media sosial, Facebook.
Keempat pelaku inisial MA (19), TM (22), MY (28) dan SA (20) kemudian dibekuk dan telah ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Baca Juga: Kota Serang Bakal Punya Perpustakaan Milenial dan Gedung Teater
1. Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga
Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, sebelumnya korban dinyatakan hilang oleh orangtuanya dan sempat diumumkan di grup halaman Facebook pada 15 November 2021. Sehari setelah disiarkan akhirnya korban kembali ke rumah.
"Berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial Facebook. Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya MA mengajak korban jalan-jalan," kata Adhi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
2. Korban sempat disekap di rumah kosong selama dua hari
Setelah korban dijemput MA, kemudian dia dibawa ke sebuah bengkel di Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman beralkohol serta pil hexymer.
Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke sebuah rumah kosong. Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, dijadikan pelampiasan secara bergilir oleh keempat pemuda bejat tersebut selama dua hari.
"Perempuan di bawah umur itu menjadi korban perkosaan oleh temannya yang dikenal melalui Facebook," katanya.
3. Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Serang
Kini keempat pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Serang. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com