Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kenalan di Facebook, Gadis 16 Tahun di Serang Diperkosa 4 Pemuda

Kota Serang
Kenalan di Facebook, Gadis 16 Tahun di Serang Diperkosa 4 Pemuda
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Share Article

Serang, IDN Times - Gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Serang menjadi korban pencabulan oleh empat pemuda. Korban mengenal para pemuda itu melalui media sosial, Facebook.

Keempat pelaku inisial MA (19), TM (22), MY (28) dan SA (20) kemudian dibekuk dan telah ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

  1. 1. Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga

    Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa
    Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

    Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, sebelumnya korban dinyatakan hilang oleh orangtuanya dan sempat diumumkan di grup halaman Facebook pada 15 November 2021. Sehari setelah disiarkan akhirnya korban kembali ke rumah.

    "Berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial Facebook. Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya MA mengajak korban jalan-jalan," kata Adhi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

  2. 2. Korban sempat disekap di rumah kosong selama dua hari

    Ilustrasi kasus pencabulan  IDN Times/ istimewa
    Ilustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

    Setelah korban dijemput MA, kemudian dia dibawa ke sebuah bengkel di Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman beralkohol serta pil hexymer.

    Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke sebuah rumah kosong. Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, dijadikan pelampiasan secara bergilir oleh keempat pemuda bejat tersebut selama dua hari.

    "Perempuan di bawah umur itu menjadi korban perkosaan oleh temannya yang dikenal melalui Facebook," katanya.

  3. 3. Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Serang

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kini keempat pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Serang. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

  4. Laporkan!

    ilustrasi kesepian (pixabay.com)
    ilustrasi kesepian (pixabay.com)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    3. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    4. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More