Pemkot Serang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Pj Wali Kota bakal beri sanksi pegawai yang melanggar

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan jajarannya menggunakan mobil dinas untuk pulang ke kampung halaman saat arus mudik lebaran 2024.

"Gak boleh karena mobil dinas itu hanya di peruntukkan untuk bekerja, bukan mudik," kata Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: 4 Anggota Polisi Polresta Serang Kota Dipecat!

1. Yedi meminta anak buahnya menaati aturan

Pemkot Serang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinasilustrasi lalu lintas padat (pexels.com/Stan)

Yedi meminta setiap ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang menaati aturan yang berlaku. Meski begitu, lanjut Yedi, pihaknya mengaku belum mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan mobil dinas secara tertulis.

"Jadi kalau secara tertulis memang belum ada, tapi lisan sudah dan mudah-mudahan ASN di Kota Serang taat aturan," katanya.

2. ASN yang melanggar bakal diberikan sanksi

Pemkot Serang Larang ASN Mudik Pakai Mobil DinasIDN Times/Khaerul Anwar

Sedangkan untuk ASN yang melanggar, kata Yedi, akan diberikan sanski sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyerahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk melakukan pengawasan.

"Kalau dipakai buat salat Jumat, kemudian kegiatan bersama anak yatim boleh aja," katanya.

3. BKPSDM siap melaksanakan arahan pimpinan

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan, meskipun belum menerima surat perintah secara tertulis dari pimpinan, namun, pihaknya tetap akan mengikuti arahan dari Pj Wali Kota Serang meskipun baru secara lisan.

"Tetapi kalau pada tahun 2023 memang Pemkot Serang membolehkan kendaraan dinas itu digunakan mudik," katanya.

Baca Juga: Mayat Bersimbah Darah di Serang, 2 Pelaku Ditangkap

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya