Anggota Komisi III DPR Ini Nilai Vonis Terdakwa Revenge Porn Janggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Sulistyo menilai, vonis tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana berupa larangan menggunakan akses internet selama 8 tahun tidak rasional. Sebelumnya, Alwi terseret kasus yang dikenal dengan narasi revenge porn.
Ichsan menilai hukuman tersebut sulit diterapkan karena yang bersangkutan bisa saja menggunakan akun orang lain.
"Ada hal yang janggal, gimana dipidana mencabut hak menggunakan internet selama 8 tahun, bagaiman mana mengawasinya tinggal ganti -ganti (akun) bisa bisa aja," kata Ichsan saat kunjungan ke Kejati Banten, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Alasan Hakim Larang Terdakwa Revenge Porn Akses Internet 8 Tahun
Baca Juga: Terdakwa Alwi Divonis 6 Tahun Bui Dalam Kasus Revenge Porn
1. Vonis tambahan terdakwa Alwi jadi sorotan Komisi III
Soal vonis tambahan terdakwa Alwi, kata Ichsan, sempat jadi sorotan Komisi III DPR saat lawatan kunjungan ke Kejati Banten selaku eksekutor yang mengawasi hukuman terpidana.
"Kita nanya bagaimana cara? Sana (jaksa) juga gimana caranya, (Komisi III) saya juga bingung," katanya.
2. Jaksa masih berkonsultasi ke Kementerian Kominfo soal pelaksanaan vonis tambahan tersebut
Sementara, Kajati Banten Didik Farkhan mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait teknis pelaksanaan larangan orang menggunakan internet. Menurutnya hukuman tersebut hal yang baru dalam hukum pidana dan menjadi tantangan baru kejaksaan.
Selama terdakwa Alwi dalam tahanan, pihaknya akan memberi catatan dalam eksekusi ke lapas soal hukuman tersebut. "Kita masih minta bentuk yang dua tahun bagaimana ini. Yang dua tahun (sisa hukuman dari 6 tahun penjara), saran mereka (Kemenkominfo) apa?" Katanya.
3. Terdakwa Alwi mengajukan banding atas vonis hakim
Kendati demikian, Didik mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa mengeksekusi hukuman karena terdakwa telah mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Diketahui, selain dihukum larang akses internet, terdakwa kasus revenge porn atau penyebaran video mesum teteh Pandeglang sebagai duta daerah inisial IK itu divonis hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Dia (terdakwa) banding belum bisa diputuskan (eksekusi)," katanya.
Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos
Baca Juga: Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.