Serang, IDN Times - Mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar dituntut 7,5 tahun penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri. Dalam kasus yang terjadi 2016 itu, negara diduga merugi hingga Rp 2,1 miliar.
Tuntutan itu dibacakan pada Kamis sore (2/3/2023) di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Serang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo dan Mulyana juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra.