Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar dituntut 7,5 tahun penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri. Dalam kasus yang terjadi 2016 itu, negara diduga merugi hingga Rp 2,1 miliar.

Tuntutan itu dibacakan pada Kamis sore (2/3/2023) di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Serang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo dan Mulyana juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra.

1. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti

IDN Times/Khaerul Anwar

JPU juga menuntut agar Terdakwa Amritzal membayar uang pengganti senilai Rp1,9 miliar. Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," katanya.

2. Ini pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, menurut JPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di