Serang, IDN Times - Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Daerah di Kota Tangerang, Wendi Ruspiandi (43) dituntut 3 tahun bui atas kasus korupsi perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tahun 2013.
Tuntutan yang sama diberikan kepada terdakwa lain, yakni seorang pengusaha bernama Bhudiwan (62). Kedua tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/5/2024).