Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mantan Kacab BJB di Kota Tangerang Didakwa Korupsi Dana KPR Rp8,1 M

Mantan Kacab BJB di Kota Tangerang Didakwa Korupsi Dana KPR Rp8,1 M
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Bjb Ciledug, Kota Tangerang, Wendi Ruspiandi (43) didakwa korupsi perkara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tahun 2013 bersama seorang pengusaha bernama Bhudiwan (62).

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, bank milik Pemerintah Jawa Barat itu merugi hingga Rp8,1 miliar.

1. Wendi tawari Bhudiman untuk mengajukan program KPR agar mendapatkan dana cepat

Ilustrasi uang (unsplash/MufidMajnun)
Ilustrasi uang (unsplash/MufidMajnun)

Dalam berkas dakwaan, kasus itu bermula saat terdakwa Bhudiwan datang menemui Wendi dan mengaku butuh dana untuk keperluan suatu proyek pada Maret 2013.

Wendi kemudian memberikan solusi agar Bhudiwan mengajukan program penyaluran dana KPR BJB dengan syarat memberikan jaminan untuk mendapatkan dana tersebut dengan cepat.

Selain bisa membantu pendanaan Bhudiwan, Wendi selaku kepala cabang bakal mendapatkan penilaian positif dari pimpinannya di BJB.

"Bhudiwan kemudian mengajukan KPR, dibantu Wendi. Ia mengajukan tiga permohonan KPR atas nama dirinya dan 2 anaknya, yaitu Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni," kata JPU Kejari Tangerang, Franz Magnis dikutip dari berkas dakwaan, Rabu (31/1/2024).

2. Permohonan KPR tetap diproses Wendi, padahal pakai berkas KJPP palsu

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Permohonan KPR atas nama terdakwa Bhudiwan dipakai untuk membeli rumah seluas 205 m2 yang berlokasi di BSD City, Pavilion Residence. Sementara, KPR atas nama Jzuan Ahla Baghdadi untuk membeli rumah seluas 209 m2 di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terakhir KPR atas nama Riehan Ahla Urduni untuk membeli 2 rumah di Kelurahan Cileunyi Kulon, Kecamaan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Total jumlah dana dari tiga pengajuan KPR itu sebesar Rp9 miliar yang kemudian diterima oleh terdakwa Wendi.

"Untuk Jaminan atau agunan dari 3 KPR tersebut yaitu Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah No.03978/H1/PPHK/IV/20123/2 antara pihak Budiman Rachmat selaku pihak pertama dengan Budhiwan selaku pihak kedua," katanya.

Namun dari tiga permohonan pengajuan KPR tersebut, Bhudiwan tidak menyertakan berkas hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai syarat standar operasional prosedur (SOP) Bank BJB dalam kredit pinjaman.

“Untuk menutupi kekurangan persyaratan tersebut, Budhiwan menyerahkan hasil appraisal KJPP Agus, Firdaus dan rekan yang palsu,” katanya.

Dokumen KJPP palsu itu kemudian digunakan Wendi untuk tetap memproses penyetujuan permohonan KPR Bhudiwan. Padahal, hal itu melanggar Ketentuan SOP Bank BJb KPR Nomor 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012 tanggal 23 Juli 2012.

3. Rp8,1 miliar pinjaman yang telah cair tak dibayarkan membuat BJB rugi

bank bjb (Dok. Istimewa)
bank bjb (Dok. Istimewa)

Sehingga tiga berkas pengajuan dana KPR tersebut diterima dengan total pencairan sebesar Rp8,1 miliar sekira bulan April 2013. "Uang itu kemudian dinikmati oleh Bhudiwan karena seluruh rekening anaknya, dirinyalah yang memegang," katanya.

Ternyata, beberapa waktu kemudian, tiga kredit tersebut tidak berjalan lancar, bahkan Bhudiwan tidak membayar kewajiban angsurannya ke KCP BJB Ciledug Kota Tangerang sehingga dinyatakan kolektibilitas lima karena menyebabkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar itu mengalami kerugian. Bahkan semua agunan yang diajukan juga tidak dapat dieksekusi untuk mengurangi dampak kerugian.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Wendi Ruspiandi bersama-sama (terdakwa berkas terpisah) Budhiwan Bank Jabar Banten cq KCP BJB Ciledug Kota Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp8,1 miliar sebagaimana hasil Penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Polisi Pantau 30 Akun Medsos Diduga Kelompok Gangster di Tangerang

29 Mei 2026, 18:15 WIBNews