Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Daerah di Kota Tangerang, Wendi Ruspiandi (43). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi perkara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tahun 2013.
Vonis lebih tinggi diberikan kepada seorang pengusaha bernama Bhudiwan (62) yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni 7 tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa Wendi Ruspiandi bersama Bhudiwan terbukti bersalah dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
