Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada pemilik PT Artha Nusa Grup dan CV Cipta Belka Nusantara, Budi Haryanto (42). Majelis Hakim Tipikor Serang menyatakan, pria dengan nama lain Budi Kancil itu, terbukti bersalah dan korupsi dalam kasus i Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank BJB Cabang Khusus Banten.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP," kata Hakim Ketua Agung Sulistiono saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (22/7/2025). Budi merupakan aktor utama dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp3,5 miliar itu.