Korupsi Kredit Fiktif Bjb, Pegawai Kemendes Divonis 14 Bulan Bui

- Arief Budianto dan Diki Husaini divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp100 juta
- Majelis hakim pertimbangkan perbuatan para terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman
- Kedua terdakwa menerima vonis, sementara jaksa pikir-pikir untuk ajukan banding
Serang, IDN Times - Pegawai Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Arief Budianto divonis 1 tahun dan dua bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dalam kasus korupsi Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJb) Kantor Cabang Khusus Banten.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Muhamad Diki Husaeni selaku Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara.
"Para terdakwa terbukti bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Sulistiono saat membacakan vonis, Selasa (15/7/2025).
1. Kedua terdakwa juga diwajibkan bayar denda Rp100 juta

Selain hukuman badan, terdakwa Arief Budianto dan Diki Husaini juga dijatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 2 bulan kurungan penjara.
Keduanya dinilai telah memperkaya Budi Haryanto selaku pemilik Pemilik PT Artha Nusa Grup dan CV Cipta Belka Nusantara bernama. Akibat perbuatan mereka bank daerah milik Pemprov Jawa Barat itu mengalami kerugian sebesar Rp4,2 miliar akibat kredit fiktif tersebut.
2. Pertimbangan majelis hakim terhadap para terdakwa

Sebelum menjatuhkan hukuman Agus Sulistiono menjabarkan, hal-hal yang memberatkan keduanya, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana korupsi.
Kemudian, hal yang meringankan salah satunya karena para terdakwa tidak menikmati hasil korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya," katanya.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Arief dan Diki selama 1 tahun dan 8 bulan.
3. Terdakwa menerima, jaksa pilih pikir-pikir ajukan banding

Usai mendengarkan pembacaan vonis, kedua terdakwa menyatakan untuk menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU Kejari Serang Endo Prabowo menyatakan untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Sementara, terdakwa Budi Haryanto yang disebut pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut baru akan menjalankan sidang putusan hakim pekan depan. Sebelumnya, ia dituntut hukuman penjara 5 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,2 miliar.
Dalam dakwaan JPU Kejari Serang, Arief Budianto yang merupakan staf Kemendes PDTT berperan dalam memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Kemendes PDTT dengan nama Agus Saepulloh perihal konfirmasi proyek dari Bank Bjb cabang Banten sebagai syarat pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Bjb cabang Banten yang diajukan CV Cipta Belka Nusantara
"Terdakwa (Arief) menandatangani surat beserta lampiran dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Khusus Banten tentang konfirmasi proyek Nomor: 495/CKB-KOM/SI/2018 perihal konfirmasi proyek tertanggal 17 Oktober 2018," tulis dakwaan JPU.
Sementara itu, Diki Husaini selaku Direktur Utama CV Belka Nusantara diperintahkan Budi Haryanto sebagai pemilik perusahaan tersebut untuk mengajukan KMKK. Diki kemudian mengajukan KMKK ke Bank Bjb Banten dengan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif bertandatangan PPK Kemendes PDTT yang ditandangani Office Boy, Taufik Iskandar.
SPK itu berisi pekerjaan di Kemdes PDTT untuk bantuan pengadaan peralatan pengelolaan pakan ternak, bantuan peralatan pengelolaan kopi, bantuan peralatan pengolahan rumput laut, dan bantuan pengolahan hasil laut dengan total nilai proyek Rp6,8 miliar.
Pihak Bank Bjb kemudian menyetujui kredit sebesar Rp4,4 miliar untuk CV Cipta Belka Nusantara dengan jangka waktu lima bulan. Namun, CV Cipta Belka tidak pernah menerima pemasukan dari empat proyek sebagaimana yang tercantum dalam SPK fiktif yang dibuat Diki. KMKK itu juga tidak pernah dibayar oleh Budi atau Diki.
"Terdakwa (Budi) meminta saksi Diki Husaeni membuat surat pemberitahuan palsu atau fiktif terkait adanya keterlambatan pembayaran proyek di Kementerian," tuturnya