Serang, IDN Times - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, dituntut 11 tahun penjara kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO yang merugikan keuangan negara hingga Rp20,48 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (15/6/2026).
Jaksa Endo Prabowo menyatakan terdakwa Yoga Utama terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Utama berupa pidana penjara selama 11 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata Endo saat membacakan tuntutan.
