KPU Tetapkan Budi-Agis Menang di Pilkada Kota Serang

- Pasangan Budi Rustandi-Nur Agis Aulia menang dalam Pilkada Kota Serang 2024 dengan perolehan suara terbanyak.
- Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan nomor urut 2 meraih 212.262 suara, mengalahkan dua paslon lainnya.
- Para saksi dari pasangan calon lain tidak menyampaikan keberatan dan bersedia menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut.
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kota Serang 2024 dengan perolehan terbanyak pasangan Budi Rustandi-Nur Agis Aulia mengalahkan dua pasangan calon (paslon) lainnya.
Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kota digelar di Hotel Horison yang berlangsung sejak Rabu (4/12/2024) pagi sampai dengan sore yang ditutup dengan pengumuman penetapan perolehan hasil suara pilkada.
1. Petahana dan adik Atut tumbang

Iip mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi enam kecamatan di Kota Serang, pasangan nomor urut 2, Budi-Agis mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan 212.262 suara.
Posisi kedua yakni pasangan nomor urut 1, Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin dengan memperoleh 78.607 suara. Sedangkan calon petahana Syafrudin yang berpasangan dengan Heriyanto Citra Buana menempati posisi paling buncit dengan mendapatkan 61.446 suara.
"Jadi hasil rekapitulasi untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang dimenangkan oleh nomor urut 2, Pak Budi Rustandi dan Pak Nur Agis Aulia," kata Iip.
2. Saksi dua paslon yang kalah tak keberatan hasil Pilkada Kota Serang

Iip menyampaikan, para saksi dari pasangan nomor 1 maupun nomor urut 3 calon calon wali kota dan wakil wali kota Serang tidak menyampaikan keberatan dan bersedia menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut.
"Kalau untuk Kota Serang tidak ada keberatan ya. Untuk pemilihan wali kota, semua pasangan calon, saksinya menandatangani," katanya.
3. Jika tak ada gugatan, kepala daerah terpilih bakal diumumkan Januari 2025

Kemudian selanjutnya, kata dia, jika tidak ada proses perselisihan hasil pemilihan (PHP), pihaknya pada bulan Januari 2025 akan mengumumkan pasangan calon terpilih ke publik untuk Pilkada Kota Serang.
"Itu pun kalau tidak ada yang mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya kami akan melakukan penetapan ya penetapan pasangan calon terpilih," katanya.



















