KPU Tetapkan Istri Mendes Yandri Menang Pilkada Kabupaten Serang

- Ratu Zakiyah-Najib unggul dengan perolehan 598.654 suara
- Paslon Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas memenangkan Pilkada Kabupaten Serang 2024 dengan perolehan suara terbanyak, mengalahkan rivalnya.
- KPU Kabupaten Serang menetapkan hasil rekapitulasi suara setelah rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung sejak 3 Desember hingga 4 Desember 2024.
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kabupaten Serang 2024, di mana pasangan calon Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas memperoleh suara terbanyak, mengalahkan rivalnya pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
"Kami sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, semua relatif berjalan lancar semua saksi diberikan ruang untuk memberikan tanggapan juga termasuk bawaslu memberikan masukan," kata Ketua Muhamad Nasehudin, Rabu (4/12/2024).
1. Ratu Zakiyah-Najib unggul dengan perolehan 598.654 suara

Ia menuturkan KPU Kabupaten Serang menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 di salah satu hotel di Kota Serang yang berlangsung sejak Selasa (3/12/2024) sampai dengan hari ini Rabu, (4/12/2024) yang ditutup dengan pengumuman penetapan perolehan hasil suara pilkada.
Hasilnya, Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Ratu Zakiyah yang berpasangan dengan Najib Hamas mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan 598.654 suara. Sementara, paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna hanya memperoleh 254.495 suara.
"Pasangan nomor 2 unggu sekitar 66,32 persen dan pasangan nomor urut 1 mendapatkan 28,3 persen," katanya.
2. Zakiyah-Najib telah ditetapkan KPU jadi pemenang Pilkada Kabupaten Serang

Ia mengatakan, secara tahapan KPU Kabupaten Serang sudah menetapkan satu paslon yang unggul dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Serang untuk selanjutnya memberikan kesempatan bagi paslon lain yang keberatan dan akan mengajukan gugatan.
Setelah proses gugatan hasil pilkada itu selesai, kata dia, maka selanjutnya paslon terpilih akan diumumkan ke publik, kemudian dilaksanakan pelantikan yang dijadwalkan Februari 2025.
"Sebagaimana juknis jika ada saksi yang tidak bersedia menandatangani itu (hasil rekapitulasi) menuangkan alasannya dalam model D kejadian atau keberatan yang dituangkan oleh saksi-saksi," katanya.
3. Saksi Andika-Nanang menolak hasil rekapitulasi pilkada

Atas hasil itu, saksi nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten tersebut. Mufrod, kordinator saksi nomor 1 itu mengaku pihaknya mengaku keberatan lantaran terdapat perselisihan perolehan suara dari yang mereka miliki dengan data yang telah ditetapkan oleh KPU.
Selain itu, ia pun menemukan jumlah surat suara yang diterima oleh KPU tidak singkron dengan jumlah surat suara yang digunakan pada saat proses pemungutan suara.
"Makanya ini menjadi salah satu alasan untuk tidak tandatangani ini (hasil rekapitulasi suara). Rencananya kami akan lakukan gugatan lewat jalur MK," katanya.



















