Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Shilton, tersangka Y belum ditahan. "Kita baru akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Wakapolres Pandeglang Kompol Andi mengatakan, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada (21/4/2022). Korban diduga dilecehkan di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang saat sedang mengantarkan makanan.
Dia menjelaskan, dugaan pelecehan itu bermula saat korban mengantarkan kue. Y kemudian menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
Saat di dalam rumah, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban sambil melakukan pelecehan.
"Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap ke bagian dada korban," katanya.