Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota DPRD Pandeglang Y Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur

Kab. Pandeglang
Anggota DPRD Pandeglang Y Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur
Dok. Istimewa/IDN Times
Share Article

Serang, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya kasus tersebut. Oknum anggota DPRD Pandeglang itu dilaporkan karena diduga telah melecehkan gadis berusia 18 tahun berinisial MA.

"Betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

  1. 1. Korban dilecehkan saat antar pesanan makan ke rumah pelaku

    Dok. Istimewa/IDN Times
    Dok. Istimewa/IDN Times

    Andi mengatakan, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada (21/4/2022). Korban diduga dilecehkan di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang saat sedang mengantarkan makanan.

    Dia menjelaskan, dugaan pelecehan itu bermula saat korban mengantarkan kue. Pelaku Y kemudian menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

    Saat di dalam rumah, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban sambil melakukan pelecehan.

    "Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang, 'ambil saja kembaliannya,' sambil mengusap kebagian dada korban," katanya.

    Tak terima atas perbuatan oknum anggota DPRD Pandeglang, korban menceritakan peristiwa itu kepada orangtua. Kemudian pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke polisi.

  2. 2. Kasus ini sudah naik penyidikan

    Dok. Istimewa/IDN Times
    Dok. Istimewa/IDN Times

    Andi menambahkan, kasus dugaan pelecehan ini telah dinaikan statusnya ke penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang pada Rabu (22/11/2022).

    “Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (aparat penegak hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” katanya.

  3. 3. Korban sempat cabut laporan, namun kini minta dilanjutkan

    Dok. Istimewa/IDN Times
    Dok. Istimewa/IDN Times

    Dia mengatakan, pihak keluarga dengan didampingi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pandeglang sempat mencabut laporan pada 28 Mei 2022. Padahal proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

    "Tiba-tiba (pihak keluarga) minta dilanjut lagi LP (laporan)-nya pada penyidik," katanya.

  4. Laporkan!

    ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    3. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    4. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More