Serang, IDN Times - Anggota Polda Banten Bripda Abi Kurniawan menjalani sidang kode dalam kasus pelemparan helm terhadap pelajar Violent Agara Casttilo hingga dia kecelakaan dan kritis. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) sekaligus Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto itu menghukum Bripda Abi dengan hukuman demosi selama 5 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa Abi telah menjalani sidang etik pada Selasa, 9 September 2025.
"Hukuman atau sanksi administratif berupa demosi sampai penundaan pangkat dab pndidikan," kata Didik.