Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wisata Negeri di Atas Awan, Citorek, Banten (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Lebak, IDN Times - Objek wisata di wilayah Kabupaten Lebak diizinkan kembali beroperasi setelah kasus COVID-19 di wilayah selatan Banten itu mengalami penurunan.

“Terhitung hari ini, pengelola destinasi wisata di Lebak sudah dibolehkan membuka objek wisata,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin, Rabu (25/8/2021).

1. Pembukaan lokasi wisata itu tetap dengan sejumlah syarat

Default Image IDN

Dibukanya kembali tempat wisata, bukannya tanpa syarat. Meski kasus COVID-19 melandai dan status PPKM Lebak telah turun ke level 2, penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat tetap diberlakukan.

“Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Pengelola juga harus berkoordinasi dan melaporkan setiap kejadian berkaitan dengan penyebaran Covid-19 kepada Tim Satgas dan Disbudpar,” kata Imam.

2. Sertifikat jadi salah satu syarat

Ilustrasi warga cek sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal. IDN Times/Istimewa

Namun yang harus diperhatikan bagi setiap wisatawan yang hendak berkunjung adalah sertifikat vaksin. Bukti bahwa telah melakukan vaksinasi COVID-19 menjadi syarat bagi pengunjung untuk bisa berwisata di Lebak.

“Minimal vaksin dosis pertama, ini syarat masuknya. Kami minta pengelola melakukan pemeriksaan hasil vaksin terhadap seluruh pengunjung yang datang,” tegas Imam.

3. Syarat sertifikasi bertujuan agar orang mau divaksinasi

Default Image IDN

Imam menerangkan, hal itu juga sebagai salah satu upaya Disbudpar membantu dalam percepatan program vaksinasi di Tanah Air, sehingga herd immunity bisa segera terwujud.

“Salah satu upaya kita dalam percepatan vaksinasi dan mewujudkan kekebalan kelompok,” katanya.

Editorial Team